Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

Selasa, 18 Mei 2021 | 08:45
Kompas.com

Ilustrasi penyaluran BLT

GridHype.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan produktif yaitu BLT UMKM.

BLT UMKM ini menyasar untuk para pelaku pengusaha kecil.

Penerima BLT UMKM ini akan mendapatkan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta.

Harapan pemberian BLT UMKM ini untuk membantu masyarakat, terutama pengusaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penasaran Kamu Termasuk Target atau Bukan? Buruan Akses Website Ini untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

Setelah melakukan serangkaian pendaftaran, kamu bisa langsung mengecek apakah dirinya masuk dalam penerima bantuan.

Dilansir dari Tribun Bisnis, Kamu dapat mengakses situs eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Cukup masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya bila sudah login ke eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Segera Akses Laman Resmi Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Begini Caranya

Maka muncul keterangan apakah kamu terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT UMKM.

Untuk mencairkannya, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Selain itu, penerima diminta membawa beberapa dokumen sebagai persyaratannya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan penerima BLT UMKM bisa segera menerima bantuan sebelum lebaran 2021.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

"Harapan kami bisa mempercepat ini, cair sebelum lebaran. Sehingga bisa membantu bergulirnya dana di masyarakat," kata Eddy.

Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Penyaluran BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI

Baca Juga: Sudah Login eform bri.co.id atau banpresbpum? Siapa Tahu Namamu Tertera Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pilih "Cari".

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Baca Juga: Cek Nama Kamu Apa Sudah Terdaftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Buruan Siapkan Berkas Ini Untuk Mencairkan Bantuannya

Sementara itu, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Jika kamu terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTPkamu terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun, jika tidak terdaftar, maka kamu bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Baca Juga: Paling Ditunggu-tunggu oleh Kaum Pekerja, Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp 1,2 Juta Cair? Berikut Penjelasannya

BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Ada 6 Bantuan yang Dipastikan Cair Bulan Mei 2021, Segera Cek Daftar Penerimanya Untuk BLT Rp 300 Ribu dan PKH

Nah, untuk syarat pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini, sebagai berikut.

- Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.

- Bawa buku tabungan BRI.

- Bawa Kartu ATM BRI.

Baca Juga: Angin Segar! Para Pelaku Usaha Mikro Masih Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Meski Sudah Terima Bantuan di Tahun Sebelumnya

- Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, Tribun Bisnis