GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 lewat BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa ini merupakan bantuan yang sumber pendanaannya dari Dana Desa.
Penerima bantuan BLT Dana Desa akan mendapatkan Rp 300 Ribu tiap bulannya.
Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?
Dilansir dari Kompas.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, BLT Dana Desa yang telah tersalur hingga 8 Mei 2021 mencapai Rp 2,27 triliun atau 12 persen.
Jumlah tersebut dicairkan ke 49.095 desa.
“Lebaran kurang dua hari lagi. BLT harus segera bisa dimanfaatkan oleh KPM (keluarga penerima manfaat),” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Abdul mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa jelang Lebaran 1442 Hijriah.
Bantuan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan jelang Idul Fitri dan meningkatkan daya beli warga di tengah pandemi virus corona.
Selain BLT, lanjut Abdul, pihaknya berupaya mengoptimalkan dana desa untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Program ini diharapkan mampu mendorong ekonomi warga yang diperkirakan mengalami penurunan akibat peniadaan mudik Lebaran.
“BLT dan PKTD memang totalitas belum menggantikan perputaran uang desa di masa mudik Lebaran sebelum terjadinya pandemi Covid-19, namun akan membantu warga desa dalam menghadapi Lebaran ini,” ujarnya.
Adapun hingga 8 Mei 2021, penyerapan dana desa telah mencapai Rp 18,86 triliun atau sekitar 26 persen dari total pagu anggaran yang mencapai Rp 72 triliun.
Aokasi ini dicairkan ke 52.372 desa atau kurang lebih 70 persen dari total 74.961 desa.
Dari jumlah tersebut, dana desa yang dialokasikan untuk Desa Aman Covid-19 sebesar Rp3,46 triliun atau 18,4 persen.
Sementara, dana desa yang diperuntukkan bagi BLT mencapai 12 persen.
Baca Juga: Yakin Kamu Terdaftar atau Tidak Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Yuk Cek di Laman Website Ini
Sementara, penyerapan dana desa di lokasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 8 Mei 2021 mencapai Rp 18,10.
Jumlah ini dicairkan untuk 50.398 desa.
Tidak semua masyarakat desa mendapatkan bantuan BLT Dana Desa ini.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kriteria Calon Penerima BLT-Dana Desa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
Sementara itu untuk dapat mengecek daftar siapa saja penerima bantuan ini bisa melalui link sid.kemendesa.go.id.
Cara Cek di sid.kemendesa.go.id:
- Pertama buka laman sid.kemendesa.go.id
- Kemudian terdapat dua pilihan pencarian data desa
- Lalu pilih pencarian data desa berdasarkan nama desa
- Setelah itu ketik nama desa
- Nantinya akan muncul deskripsi desa
- Lalu pilih BLT DD pada menu
- Maka daftar penerima BLT Dana Desa akan muncul pada laman.
(*)