GridHype.ID- Pemberian dana BLT UMKM 2021 untuk para pelaku usaha mikro masih terus dikucurkan pemerintah.
Bahkan dana BLT UMKM Rp1,2 Juta sudah memasuki termin ketiga,mulai disalurkan ke masing-masing penerima program Banpres BPUM 2021.
Namun, tak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca Juga:Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut
Melansir Tribunnews.com, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan sebelum mendaftar program Banpres BPUM.
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?