Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima BLT UMKM Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan ini

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:15
Bansos PPKM Darurat
Kompas.com

Bansos PPKM Darurat

GridHype.ID - Pemerintah siapkan berbagai bantuan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Tak hanya bansos tunai saja, bantuan langsung tunai untuk para pelaku UMKM juga

Apalagi baru-baru ini pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Perpanjang PPKM Darurat Hingga Akhir Juli, Bansos Beras Bakal Ditambah 1,1 Juta Penerima

Dilansir dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh Muhadjir ketika meninjau Hotel University Club UGM yang menjadi shelter pasien corona, Sleman (16/7/2021).

"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Sudahkah Kamu Jadi Bagian 3 Juta Penerima BLT UMKM? Simak Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan

Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.

Sementara itu untuk penyaluran bantuan tetap ditargetkan pada bulan Juli hingga September 2021 mendatang.

Para pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Siap-siap, BST Rp 600 Ribu Beserta Paket Beras 10 Kg Segera Disalurkan ke Masyarakat, Cara Cek Daftar Penerima Bansos

Melansir dari Tribun Bisnis, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan BLT UMKM dalam proses pencairan.

Hal itu disampaikan dalam Dialog Produktif KPCPEN, Rabu (30/6/2021).

“Sekarang sedang proses pencairan untuk menambah cakupan penerima hingga 3 juta penerima bantuan lagi, dengan total anggaran tambahan Rp3,6 triliun," ujar Eddy, dikutip dari laman Covid19.go.id.

Baca Juga: Ditargetkan Cair Bulan Juli ini Penerima Bansos Tunai Terima Rp 600 Ribu, Sudahkah Cek Apakah Namamu Masuk dalam Peneriam Bantuan ini

Syarat Penerima BLT UMKM

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Penerima Bantuan, Pemerintah Siap Kucurkan Anggaran 84,36 Triliun untuk Sejumlah Bantuan, Mulai dari Bansos Tunai, PKH Hingga BLT UMKM

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Cara Daftar BPUM

Sementara itu, diberitakan Tribunnews.comsebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Warga DKI Jakarta Bakal Terima Bansos Tunai Sebesar Rp 600 RIbu, Bisa Dicek Secara Online

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM Darurat, Pemerintah Tambah Banyak Kuota Penerima Bansos, Mulai dari PKH Hingga BLT UMKM

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak dengan mengakses situs resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Muncul Hoak Link Pengecekan Bantuan PPKM, Simak Cara Cek Penerima Bansos Tunai ini di Laman Resmi Kemensos ini

Cara Mencairkan BLT UMKM

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Gampang, Kamu Tinggal Akses Laman Resmi dari BNI atau BRI Berikut ini

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

(*)

Source :Tribunnews.com Tribun Bisnis

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x