GridHype.ID - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak lewat bantuan.
Bantuan sosial ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bansos.
Melansir dari laman Kominfo, fungsi penyaluran bantuan sosial ini juga sejalan dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif.
Selain itu, melansir dari Kompas TV, Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan, pemerintah hendak mengucurkan sekurangnya Rp84,36 triliun untuk masyarakat lewat berbagai bantuan sosial, seperti bansos tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Prakerja, hingga BLT UMKM (BPUM).
Hal ini diungkapkan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI pada Senin (12/7/2021).
Dana untuk berbagai bantuan sosial ini berasal dari pengalihan anggaran lain dan sisa alokasi yang belum cair.
Sri Mulyani menyebut, penambahan bantuan sosial ini juga demi mendukung pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Untuk PPKM Darurat pada awal Juli, kami merespons dengan memberi tambahan bantalan sosial. Untuk bansos tunai (BST), ada tambahan anggaran Rp6,1 triliun untuk 10 juta kelompok masyarakat selama 2 bulan,” beber Sri Mulyani.
Presiden Jokowi, kata Sri Mulyani, juga menginstruksikan pemberian bantuan beras selama PPKM Darurat.
Hal ini juga untuk menghabiskan 200 ribu ton stok beras Bulog.
“Presiden sudah menginstruksikan tambahan dalam bentuk pembelian beras. Jadi, kita memberikan 10 juta untuk penerima BST dan 10 juta penerima PKH. Ini total anggarannya Rp2,5 triliun,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, bantuan sembako ini juga bertujuan agar Bulog dapat membeli gabah dari petani pada masa panen.
“Jadi, ini jaring pengaman untuk masyarakat dan para petani agar gabahnya tidak jatuh turun,” kata Sri Mulyani.
Lalu, pemerintah juga akan mengucurkan dana untuk perpanjangan subsidi listrik.
Alokasi subsidi listrik selama 3 bulan ke depan sebanyak Rp1,91 triliun.
“Untuk listrik, kita juga lakukan perpanjangan dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Karena PPKM Darurat, kita perpanjang menjadi 9 bulan sampai September,” kata Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah akan mengalirkan dana bantuan sosial dari berbagai anggaran tersisa. Salah satu bantuan sosial itu berwujud PKH yang pembayarannya akan dipercepat.
“PKH untuk kuartal ketiga dimajukan semua di bulan Juli. Jadi, masyarakat memiliki cukup ketahanan dalam bentuk dana yang langsung kita transfer 3 bulan ke depan, dibayarkan di Juli,” jelas Sri Mulyani.
Sisa alokasi PKH ini sebanyak Rp14,35 triliun. Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mencairkan anggaran ini pada Juli 2021.
Alokasi untuk Kartu Sembako ini tersisa Rp22,4 triliun. Pemerintah baru mencairkan Rp17,75 triliun pada Januari-Juni 2021.
Rincian lainnya, pemerintah juga masih memiliki alokasi bantuan sosial lewat program BLT Desa, Program Prakerja, dan BLT UMKM.
Alokasi untuk BLT Desa masih ada sebanyak Rp23,9 triliun untuk 3 juta penerima. Program Prakerja akan kembali berlanjut dengan anggaran Rp10 triliun untuk 2,8 juta penerima.
Terakhir, alokasi bantuan untuk pelaku usaha kecil (BLT UMKM) masih ada Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku UMKM.
Nah, sementara itu bantuan untuk para pelaku UMKM bisa melalui BPUM atau BLT UMKM.
Melansir dari Tribunnews.com, penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik;
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat;
5. Bidang Usaha;
6. Nomor telepon.
Sebelum mencairkannya, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek terlebih dahulu apakah mendapat bantuan atau tidak dengan mengakses situs resmi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
(*)