GridHype.ID - Sejumlah bantuan sosial siap disalurkan untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Terlebih Pemerintah memberlakukan pengetatan melalui kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan PPKM Darurat ini dimulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Presiden Jokowi sendiri telah mengintruksikan untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial ini untuk masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH, dimajukan triwulan ke-3 ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring usai rapat.
Ditargetkan, PKH mampu menyasar 10 juta penerima. Dengan demikian, dana yang akan dicairkan mencapai lebih dari 13,96 triliun.
Selain PKH, Jokowi meminta agar bantuan sosial tunai (BST) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) juga dibayarkan pada bulan Juli ini.
Sementara melansir dari Kompas.com dari Senin (12/7/2021), penyaluran bantuan sosial tunai(bansos tunia/BST) sebesar Rp 300.000 akan dilanjutkan untuk periode Mei dan Juni 2021.
Pemerintah akan mencairkan BST pada dua periode tersebut di bulan Juli ini.
Dengan demikian, masyarakat akan menerima bansos tunai sekaligus sebesar Rp 600.000.
Rencananya, bansos tunai tersebut akan diberikan kepada 10 juta penerima.
Untuk itu, bagi masyarakat yang menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk BST Rp 600.000 bisa mengecek status kepenerimaan di cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran BST akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan PKH disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara). Berikut adalah cara cek penerima BST di cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode klik gambar refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Lalu klik tombol pencari data.
Selain uang tunai Rp 600.000, pemerintah juga menambahkan paket beras 10 kg untuk penerima BST.
Bantuan tambahan beras 10 kg pun juga akan diterima oleh penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (PKH).
Adapun besaran bantuan yang diterima oleh KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH beragam tergantung situasi dari keluarga yang bersangkutan.
Misalnya, bagi keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta.
Sementara untuk keluarga yang memiliki anak SD maka dia dapat bantuan sebesar Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta.
Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
(*)