Follow Us

Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bulan Juni 2021 Lewat Laman Resmi Kementerian Sosial, Simak Langkah Pencairan Bantuannya

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 23 Juni 2021 | 13:30
Isi nama dan alamat lengkap bantuan pemerintah atau bansos cair untuk Juni 2021
Kemensos/Kompas.com

Isi nama dan alamat lengkap bantuan pemerintah atau bansos cair untuk Juni 2021

GridHype.ID - Pemerintah berupaya terus memberikan bantuan pada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah menggelontorkan anggaran dana melalui bentuk bantuan sosial tunai (BST).

Bansos tunai ini yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 300 ribu.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Sebesar Rp 1,2 Juta Ditutup, Sudahkah Cek Penerima Bantuan di Alamat Website ini?

Apalagi Kemensos masih melakukan perpanjangan memberikan bantuan ini hingga bulan Juni 2021.

Melansir dari Kompas.com, BST atau Bansos Tunai ini merupakan bantuan non permanen dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagramnya, mengutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

Berikut cara mudah untuk melihat apakah kamu masuk dalam penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini atau tidak.

Melansir dari Tribunnews.com, untuk melakuan pengecekan bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

1. Langkah mengecek bansos tunai, yakni: Buka laman http://cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat tinggal

3. Ketikkan nama sesuai yang tertera di KTP

4. Masukkan 4 huruf kode yang ada dalam kotak kode

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru,

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

6. Kemudian, klik tombol cari.

Setelahnya, sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan muncul nama penerima, umur status BST, keterangan, dan periode penyaluran.

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Namun apabila bukan penerima bansos, maka akan ada keterangan yang berbunyi "Tidak Terdapat Peserta / PM".

Sementara itu, setelah namamu masuk dalam daftar penerima bantuan maka langkah terakhir adalah mencairkan bantuannya.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara untuk mencairkan bantuan sosial tunai Rp 300 ribu.

Baca Juga: Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu di Bulan Juni Terbatas, Sudahkah Kamu Cek di Laman Resmi Kemendesa?

Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.

Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:

- Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST,

- Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentuka,

Baca Juga: Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

- Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK,

- Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan),

- Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa.

Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.

Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu Menjadi Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup, Simak Syaratnya

Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular