GridHype.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan pada masyarakat terutama para pelaku usaha kecil.
Melalui kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahun 2021.
Bantuan disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Dilansir dari Kompas.com dari Antara, Kamis (1/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pada kuartal I 2021, pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM kepada sekitar 6,7 juta pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro yang menerima bantuan tersebut, terdiri atas 5,8 juta penerima lama (penerima BLT UMKM 2020) dan sekitar 900.000 pelaku usaha mikro baru (penerima BLT UMKM 2021).
Teten menambahkan, dalam waktu dekat jumlah penerima BLT UMKM akan bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Antusiasme masyarakat terhadap program BLT UMKM ini tentu juga menyisakan beberapa persoalan.
Dilansir dari Kontan.co.id, sejumlah netizen mengeluhkan di media sosialnya terkait BLT UMKM.
Salah satunya adalah penerima BLT UMKM yang namanya sudah terdaftar di laman resmi eform.bri.co.id, tak kunjung mendapat bantuan.
Salah satu persoalan atau pertanyaan yang kerap muncul di media sosial yakni terkait status warga yang dinyatakan sebagai penerima.
Awalnya sewaktu mengecek di laman eform.bri.co.id/bpum, yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima, namun setelah dicek di rekening ternyata tidak ada.
Salah satu netizen yang menanyakan hal tersebut adalah akun Gilang Putra di grup Facebook Sukoharjo Makmur.
"Yg senasib mari kumpul. Habis cek di BRI eform terdaftar. Habis print mutasi butab. ZONK" tulis akun tersebut sembari melampirkan tangkapan layar status penerimaan di eform dan foto buku rekening.
Terkait hal tersebut Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan penerima yang mengeluhkan saldo mutasi rekeningnya belum masuk maka perlu memastikan lebih lanjut.
Yakni apakah rekening yang dilaporkan adalah rekening yang dipakai sebagai rekening penampungan dana BPUM 2021 atau bukan.
Selain itu perlu memastikan apakah rekening yang bersangkutan memiliki transaksi lain atau kewajiban lain yang dimiliki nasabah selain transaksi penyaluran BPUM.
Aestika juga menyebut untuk penerima yang telah terdaftar di eform maka bisa segera menghubungi kantor cabang terdekat untuk mengetahui jadwal atau waktu pencairan.
Hal ini karena pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan BRI atas instruksi pemerintah.
Mengutip Kompas.com, Jumat (2/4/2021) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro bisa mendapatkan BLT UMKM.
Golongan yang tidak akan menerima BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Pengusaha mikro yang sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan,
- Pelaku usaha yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI),
- Pengusaha mikro yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Lebih lanjut, seperti yang diwartakan Kompas.com (15/4/2021), berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
(*)