Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

Jumat, 11 Juni 2021 | 13:30
Kompas.com

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

GridHype.ID - Buat para pelaku usaha kecil menengah masih diberi kesempatan oleh pemerintah untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM.

Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan BLT UMKM untuk para pengusaha kecil.

Batas waktu yang diberikan untuk pengajuan mendapatkan BLT UMKM tahap ini sampai 28 Juni 2021.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua berlaku hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, seperti diberitakan Kompas.com, 27 Mei 2021.

Penegasan itu disampaikan Eddy merespons ramainya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk tahap 3 sudah dicairkan.

Baca Juga: Masuk dalam Kriteria Sebagai Penerima BLT Dana Desa, Coba Cek lewat Laman Kemendesa untuk Terima Bantuan Rp 300 Ribu

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Baca Juga: Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Mikro Lewat Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Pencairan Dana Program Banpres BPUM 2021

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

3. Nama lengkap,

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni, Publik Geger Soal BLT UMKM Tahap Ketiga, Kemenkop & UKM Langsung Beri Penjelasan Ini

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com