GridHype.ID - Pengusaha mikro masih ada kesempatan mendapatkan BLT UMKM.
Pasalnya pemerintah masih membuka kesempatan para pengusaha mikro untuk mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.
Program pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Tapi program BLT UMKM tahap 2 belum selesai, baru-baru ini justru heboh terkait pendaftaran BLT UMKM tahap 3.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan BLT UMKM tahap 3 perlu diluruskan.
Menurut dia, hingga 28 Juni 2021, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih di tahap kedua. “Enggak jelas itu tahap 3 yang mana.
Makanya diluruskan saja, (mungkin) mereka ngomong tahap 3, tanpa tahu mana 1 dan 2, jangan nambah keruh,” ungkap Eddy Ketika dihubungi Kompas.com Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, ramai di media sosial Facebook, netizen dengan akun Bundhae Mei yang mengunggah tulisan di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM pada Selasa (25/5/2021).
"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.
Hingga pagi ini, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan sebanyak 10 kali.
Terkait hal tersebut, Eddy menegaskan BPUM tahap pertama tahun 2021 telah selesai dan disalurkan kepada 9,8 juta penerima sebelum lebaran Idul Fitri.
Sebagai tambahan informasi, BLT UMKM ini merupakan program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat khususnya para pengusaha mikro.
Terlebih pemerintah menargetkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil.
Penerima bantuan akan mendapatkan BLT UMKM ini sebesar Rp 1,2 juta.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut syarat mengajukan BLT UMKM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 :
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,
4. Alamat tempat tinggal, dan
5. Bidang usaha Nomor telepon.
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
(*)