Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

Rabu, 02 Juni 2021 | 11:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang. 6 bantuan pemerintah akan cair bulan Juni 2021, siapkan KTP dan HP untuk cek daftar penerimanya

GridHype.ID - Pemerintah menggelontorkan anggaran dalam bentuk BLT UMKM 2021.

Terlebih pemerintah telah menargetkan 12,8 juta pemilik usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM ini.

Kabar baiknya, pengajuan atau pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Berikut Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021, Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu, BLT UMKM sampai Bantuan Sembako

Dilansir dari Kompas pada Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Cairkan Rp 159 Miliar pada 531 Keluarga Penerima Manfaat, BLT Dana Desa Berdampak Besar pada Pemulihan Ekonomi Desa

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Sementara untuk mengajukan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

Dilansir dari Kontan.co.id, Menurut peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Pemerintah Sudah Cairkan Rp 159 Miliar pada 531 Keluarga Penerima Manfaat, BLT Dana Desa Berdampak Besar pada Pemulihan Ekonomi Desa

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), - Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Sudah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Usaha ini atau Tidak

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

Baca Juga: Diperuntukkan untuk Keluarga Miskin Terdampak Pandemi, Penyaluran BLT Dana Desa Hingga Mei 2021 Telah Capai Rp 3,09 Triliun

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

Selanjutnya untuk proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Terdapat 2 cara untuk mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Ditunggu-tunggu Kaum Pekerja, Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

Yaitu melalui situs eform.bri.co.id/bpum untuk pemegang rekening BRI.

Sementara untuk laman banpresbpum.id untuk pemegang rekening BNI.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, kontan.co.id