GridHype.ID - Dalam rangka membantu masyarakat atau keluarga miskin, pemerintah menyalurkan BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa merupakan program pemberian bantuan untuk keluarga miskin yang anggarannya berasal dari Dana Desa.
Terlebih masyarakat miskin dan rentan kesulitan dalam memenuhi kebutuha hidup sehari-hari akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi prioritas disalurkannya BLT Dana Desa ini.
Dilansir dari laman Kontan.co.id, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa hingga Mei telah mencapai Rp 3,09 triliun.
Luthfy Latief, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa, Kemendes PDTT mengatakan, penyaluran BLT dana desa pada Januari 2021 mencapai Rp 1,28 triliun ke 58.000 desa.
BLT dana desa tersebut ditujukan untuk 4.270.000 keluarga penerima manfaat (KPM).
Sebelumnya, pada Februari penyaluran BLT dana desa mencapai Rp 850 miliar ke 37.000 desa.
BLT dana desa tersebut ditujukan untuk 2.837.000 KPM. Penyaluran BLT dana desa mencapai Rp 507 miliar untuk 1,6 juta KPM pada Maret.
Selanjutnya, pada April BLT dana desa disalurkan ke 980.000 KPM senilai Rp 294 miliar.
Penyaluran BLT dana desa pada Mei mencapai Rp 159 miliar bagi 531.000 KPM.
"Hingga saat ini dari Rp 72 triliun dana desa yang dialokasikan pada tahun 2021, sudah tersalurkan Rp 21,9 triliun atau 30,48 persen dari total dana desa keseluruhan," ujar Luthfy dalam Dialog Produktif Kabar Jumat di Media Center KPCPEN, Jumat (28/5).
Luthfy mengatakan, sejak tahun tahun 2015 sampai tahun 2021 pemerintah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 400 triliun dana desa.
Ia bilang, dalam kurun waktu tersebut banyak hal yang dilakukan oleh desa - desa.
Terutama dalam rangka menunjang dan memperbaiki infrastruktur yang ada di pedesaan.
Akan tetapi, memasuki tahun 2020 hingga 2021 sekarang yang dalam kondisi pandemi covid-19, sebagian dana desa diperuntukkan untuk jaring pengaman sosial BLT dana desa.
Lebih lanjut, pemanfaatan dana desa ini fokus pada 3 hal.
3 hal yang menjadi fokus dari anggaran dana desa adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.
Priorotas kedua, mendukung program nasional sesuai kewenangan desa.
Serta prioritas ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru melalui sosialisasi pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada skala desa.
Diharapkannya, melalui dana desa ini masyarakat terbantu atau untuk jaring pengaman sosial.
Dilansir dari Kompas.com, berikut kriteria calon penerima BLT Dana Desa.
a. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja;
b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);
c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Semakin banyak kriteria keluarga miskin dan rentan yang dipenuhi, semakin prioritas menjadi penerima BLT Dana Desa.
(*)