Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

Minggu, 30 Mei 2021 | 15:00
kompas.com

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

GridHype.ID - Angin segar bagi pelaku UMKM, pasalnya pembukaan pendaftaran BLT UMKM 2021 diperpanjang.

Tentu ini menjadi kabar baik terkait perpanjangan BLT UMKM 2021 untuk para pengusaha mikro.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Segera Akses Laman Resmi Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu

Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Kini para pelaku usaha kecil, menangah atau mikro bisa mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.

Dilansir dari Kompas.com pada Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Baca Juga: Apakah Kamu Salah Satu Penerima BLT Dana Desa 2021? Berikut Kritera yang Menerima Bantuan Rp 300 Ribu ini

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

Lebih lanjut, dilansir dari Tribun Bisnis, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pengajuan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM kini masuk tahap kedua.

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei 2021, Bagaimana Cara Mengeceknya? Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Hanya Modal Handphone dan Nomor KTP ini untuk Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari Kompas.com, Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Baca Juga: Lumayan untuk Tambah Modal Usaha, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mumpung Masih Ada Kesempatan

Cara pengajuan BLT UMKM 2021

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Website Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Dana Desa yang Cair Bulan Mei 2021 ini

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

3. Nama lengkap,

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Ditunggu-tunggu Kaum Pekerja, Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei ini, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Lewat Website sid.kemendesa.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran, Masih Tersedia 6 Bantuan yang Dipastikan Bakal Cair Sampai Juni Mendatang, Ada Subsidi Listrik dan BLT Dana Desa

- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Ayo, masih ada kesempat buat kamu para pengusaha mikr untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta ini.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribun Bisnis