GridHype.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM.
Pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM tahap kedua masih dibuka hingga Juni 2021.
Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
BLT UMKM tahun 2021 ini menargetkan sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM.
BLT UMKM 2021 ini merupakan bantuan yang dijalankan oleh Kemenkop UKM sejak 2020.
Harapannya pemberian bantuan ini adalah untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Para penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Bantuan ini berkurang setengah dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.
Para calon penerima bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui dua laman.
Situs pengecekan daftar penerima BPUM ada 2 yaitu eform.bri.co.id untuk pemegang rekening BRI.
Dan situs banpresbpum.id untuk penerima yang memegang rekening BNI.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut cara mengajukan BLT UMKM 2021 ini.
Cara Pengajuan BLT UMKM 2021
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
(*)