Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Selasa, 01 Juni 2021 | 10:00
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja

GridHype.ID - Pemerintah menyalurkan bantuan untuk para pelaku UMKM.

Pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM tahap kedua masih dibuka hingga Juni 2021.

Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun 2021 ini menargetkan sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM.

BLT UMKM 2021 ini merupakan bantuan yang dijalankan oleh Kemenkop UKM sejak 2020.

Baca Juga: Sudah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Usaha ini atau Tidak

Harapannya pemberian bantuan ini adalah untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Para penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan ini berkurang setengah dari tahun sebelumnya yaitu Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Telat Daftar di Gelombang Pertama, Jangan Khawatir Kamu Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Para calon penerima bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan melalui dua laman.

Situs pengecekan daftar penerima BPUM ada 2 yaitu eform.bri.co.id untuk pemegang rekening BRI.

Dan situs banpresbpum.id untuk penerima yang memegang rekening BNI.

Baca Juga: Segera Akses Laman Resmi Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Rp 300 ribu

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut cara mengajukan BLT UMKM 2021 ini.

Cara Pengajuan BLT UMKM 2021

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Apakah Kamu Salah Satu Penerima BLT Dana Desa 2021? Berikut Kritera yang Menerima Bantuan Rp 300 Ribu ini

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

- Warga Negara Indonesia,

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Yuk Mumpung Masih Ada Kesempatan Sampai 28 Juni, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD,

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Hanya Modal Handphone dan Nomor KTP ini untuk Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id