Telat Daftar di Gelombang Pertama, Jangan Khawatir Kamu Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Sabtu, 29 Mei 2021 | 19:00
Kompas.com

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Pemerintah masih membuka pengajuan Banpres BPUM alias BLT UMKM tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Nantinya, masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapatkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Kabar jadwal pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta ini disampaikan langsung olehDeputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Rupanya Hanya Golongan Ini yang Dapat Bantuan dari Pemerintah, Coba Cek Namamu Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021 di Sini

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Ia mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

Baca Juga: BERITA POPULER: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampai Melongo Saat Kunjungi Rumah Mewah Ruben Onsu Hingga 4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak HP Saat di Charge

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Paling Gampang Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Online, Simak Cara dan Langkah Pencairan Dana Banpres BPUM 2021

Berikutcara daftar BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Bukan Tahap Ketiga, Pemerintah Masih Tunggu Pengusulan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua dari Para Pelaku Usaha Hingga 28 Juni, Buruan Daftar!

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Tinggal 30 Hari Lagi, Buruan Daftar Program BPUM Banpres 2021, Kamu Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Lakukan Hal Ini

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

Baca Juga: Asalkan Bawa Dokumen Penting Ini Saat Datang ke BRI atau BNI, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Langsung Cair Sekaligus

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Rp 1,2 Juta untuk Tiap Pelaku Usaha Mikro, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Secara Online di BRI atau BNI!

Jika sudah mengajukan,peserta Banpres BPUM bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM secara online.

Menguti TribunKaltim.com, calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta hanya perlu mengakseshttps://eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek PenerimaBLT UMKM di BRI

Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum

Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

Klik proses inquiry.

Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Yuk Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Selain itu bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Tribunnews.com, TribunKaltim.co

Baca Lainnya