GridHype.ID - Program Banpres BPUM alias BLT UMKM masih disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.
Dengan BLT UMKM Rp1,2 juta, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi covid-19.
Melansir TRIBUNKALTIM.CO, peserta program Banpres BPUM ini dapatmengecek penerima BLT UMKM melalui eform BRI, di link melalui eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
Klik proses inquiry.
Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.
Selain itu bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.
Bawa buku tabungan BRI.
Bawa Kartu ATM BRI.
Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.
Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021?
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Mengutip Tribunnews.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.
Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.
Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
(*)