BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Rupanya Hanya Golongan Ini yang Dapat Bantuan dari Pemerintah, Coba Cek Namamu Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021 di Sini

Sabtu, 29 Mei 2021 | 15:30
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah

GridHype.ID - Program Banpres BPUM alias BLT UMKM masih disalurkan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Nantinya, penerima BLT UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing pelaku usaha mikro.

Dengan BLT UMKM Rp1,2 juta, pemerintah berharap bantuan tersebut dapat dijadikan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: BERITA POPULER: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampai Melongo Saat Kunjungi Rumah Mewah Ruben Onsu Hingga 4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak HP Saat di Charge

Melansir TRIBUNKALTIM.CO, peserta program Banpres BPUM ini dapatmengecek penerima BLT UMKM melalui eform BRI, di link melalui eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum

Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

Klik proses inquiry.

Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Paling Gampang Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Online, Simak Cara dan Langkah Pencairan Dana Banpres BPUM 2021

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI.

Selain itu bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Baca Juga: Bukan Tahap Ketiga, Pemerintah Masih Tunggu Pengusulan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua dari Para Pelaku Usaha Hingga 28 Juni, Buruan Daftar!

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.

Bawa buku tabungan BRI.

Bawa Kartu ATM BRI.

Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca Juga: Tinggal 30 Hari Lagi, Buruan Daftar Program BPUM Banpres 2021, Kamu Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Lakukan Hal Ini

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021?

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Asalkan Bawa Dokumen Penting Ini Saat Datang ke BRI atau BNI, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Langsung Cair Sekaligus

Mengutip Tribunnews.com, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Rp 1,2 Juta untuk Tiap Pelaku Usaha Mikro, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Secara Online di BRI atau BNI!

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, TribunKaltim.co