GridHype.ID - Pemerintah masih memberikan kesempatan pada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Melansir kompas.com, pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.
Batas waktu pengajuan usulan BLT UMKM ini disampaikanoleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman pada Minggu (23/5/2021).
Anang juga mengatakan pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
CaraDaftar BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Cek Cek Penerima BLT UMKM
Mengutip tribunnews.com, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.
1. BRI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
2. BNI
Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Buka laman https://banpresbpum.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
(*)