Apakah Kamu Salah Satu dari 12,8 Juta Penerima BLT UMKM 2021? Simak Syarat yang Berhak Mendapatkan Bantuan Usaha Mikro ini

Selasa, 25 Mei 2021 | 10:45
Kompas.com

Uang ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Masih ada kesempatan buat kamu para pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM 2021.

Pemerintah memberikan bantuan untuk para pelaku UMKM lewat usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BLT UMKM.

BLT UMKM ini diberikan dengan maksud meringankan beban masyarakat terutama para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Lumayan untuk Tambah Modal Usaha, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mumpung Masih Ada Kesempatan

Para pelaku UMKM yang mendapatkan BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Seperti yang diketahui, BLT UMKM tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Dilansir dari Kontan.co.id, dapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Segera Meluncur ke Website Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Termasuk Penerima BLT Dana Desa yang Cair Bulan Mei 2021 ini

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Bagi para pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk mendapatkan bantuan untuk tambahan modal sebesar Rp 1,2 juta.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta yang Ditunggu-tunggu Kaum Pekerja, Kapan Cair? Berikut Penjelasannya

Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Cara pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Baca Juga: Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id tapi Saldo Bantuan Tak Kunjung Diterima? Berikut Penjelasannya

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair di Bulan Mei ini, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Lewat Website sid.kemendesa.go.id

3. Nama lengkap,

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Digunakan untuk Tambahan Modal, Bisakah Masyarakat Bukan Pelaku Usaha Mikro Menerima Bantuan Ini, Berikut Penjelasannya

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran, Masih Tersedia 6 Bantuan yang Dipastikan Bakal Cair Sampai Juni Mendatang, Ada Subsidi Listrik dan BLT Dana Desa

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Masih Ada 3 Bantuan dari Kementerian Sosial yang Cair Bulan Mei Ini, BLT Rp 300 Ribu, BPNT dan PKH

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.

Dilansir Tribunnews.com, sementara itu untuk pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan di 2 bank, yaitu BNI dan BRI.

Bagi nasabah BRI, kamu dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Segera Akses Laman Resmi Kemendesa untuk Cek Apakah Kamu Masuk Daftar Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu, Begini Caranya

Sementara untuk nasabah BNI bisa melalui banpresbpum.id.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com, Kontan.co.id