GridHype.ID - BLT UMKM merupakan strategi pemerintah untuk membantuk masyarakat, utamanya pelaku usaha mikro.
Terlebih di kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, BLT UMKM diharapkan dapat meringankan beban.
Penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BLT UMKM tahun 2021 berkurang setengah.
Seperti yang diketahui, BLT UMKM tahun 2020 lalu, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kontan.co.id, dapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.
Baca Juga: Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Tahun 2021 ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat yang berhak menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
- Warga Negara Indonesia,
- Memiliki kartu tanda penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul, serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD, dan
Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?
- Tidak sedang menerima KUR.
Pertama terkait penerima bantuan apakah masih bisa mendapatkan bantuan lagi di tahun 2021.
Dilansir dari Kompas.com dari akun twitter @KemenkopUKM, Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, dapat menerima kembali di tahun 2021.
Selain itu, untuk penerima tahun lalu, tidak perlu melakukan pengusulan ulang.
Sementara itu, masyarakat yang bukan termasuk pelaku usaha mikro belum bisa mendapatkan bantuan.
Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM, yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan di 2 bank, yaitu BNI dan BRI.
Bagi nasabah BRI, kamu dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI bisa melalui banpresbpum.id.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM secara online di bank BRI atau BNI:
Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BRI
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik "Proses Inquiry".
Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di Bank BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Bagaimana? Apakah kamu salah satu penerima BLT UMKM 2021 ini?
(*)