Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Yakin Kamu Bakal Terima BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta? Yuk Simak Langkah-langkah Berikut

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 19 Mei 2021 | 08:30
Illustrasi BLT UMKM
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Menghadapi Pandemi Covid-19, Pemerintah masih terus memberikan bantuan berupa BLT UMKM.

BLT UMKM ini merupakan bantuan yang telah disiapkan pemerintah untuk para pengusaha kecil dan mikro.

Penerima manfaat akan mendapatkan BLT UMKM 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Gampang dan Nggak Ribet, Bisa Cek Lewat Smartphone-mu Klik Laman Website Ini untuk Cek Apakah Kamu Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu

Angka bantuan yang diterima tahun 2021 ini berkurang setengah dibanding tahun lalu yaitu sebesar Rp 2,4 juta.

Selain itu, pemerintah sendiri menargetkan sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM ini.

Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki seperti yang dilansir dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Masih Ada 3 Bantuan dari Kementerian Sosial yang Cair Bulan Mei Ini, BLT Rp 300 Ribu, BPNT dan PKH

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.

Tahun 2021 ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.

Kini masyarakat dipermudah dengan cara mengecek penerima bantuan ini.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jangan Lupa Bawa Beberapa Dokumen ini Sebagai Syarat Utama, Apa saja?

Source :Tribunnews.comKontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x