GridHype.ID - Kementerian Desa mengalokasikan anggaran dalam APBN yang diperuntukkan untuk desa yang salah satunya diberikan dalam bentuk BLT Dana Desa.
Pemberian BLT Dana Desa ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Apalagi BLT Dana Desa ini diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300 Ribu.
Pemerintah melalui Kementerian Desa menyalurkan bantuan yang bersumber dari dana desa.
Dilansir dari Kompas.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, BLT Dana Desa yang telah tersalur hingga 8 Mei 2021 mencapai Rp 2,27 triliun atau 12 persen.
Jumlah tersebut dicairkan ke 49.095 desa.
“Lebaran kurang dua hari lagi. BLT harus segera bisa dimanfaatkan oleh KPM (keluarga penerima manfaat),” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Abdul mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan penyaluran BLT Dana Desa jelang Lebaran 1442 Hijriah.
Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya