GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan melalui pemberian BLT UMKM.
BLT UMKM ini merupakan bantuan yang ditujukan pada para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Para penerima bantuan akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Pemberian bantuan tahun 2021 ini berbeda dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari Kontan.com, sebelumnya melalui Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, jumlah dana yang diberikan dalam program BPUM 2021 ini Rp 1,2 juta atau berkurang setengah dibanding tahun lalu, sebesar Rp 2,4 juta.
Adapun penerima manfaat yang ditargetkan tahun ini sejumlah 12,8 juta penerima.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Usai Lebaran Ini, Apa Kamu Jadi Salah Satu Penerima Bantuannya?
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, beberapa waktu lalu.
Tahun 2021 ini, pemerintah juga menambah lembaga penyaluran BLT UMKM, dari yang sebelumnya hanya melalui BNI dan BRI, kini pencairan dana BLT UMKM bisa dilakukan di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan POS Indonesia.
Kini masyarakat dipermudah dengan cara mengecek penerima bantuan ini.