GridHype.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair usai lebaran ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang diberikan pada para pekerja atau karyawan.
Harapannya dengan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk meningkatkan daya beli pekerja yang menurun semenjak adanya wabah pandemi Covid-19.
Sayangnya, pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai subsidi gaji ini tidak diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2021.
Namun, pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan bantuan ini di tahun 2020 lalu akan tetap mendapatkan subsidi gaji di tahun ini.
Penerima LT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Pemerintah Telah Menyalurkan Rp2,27 Triliun, Apa Kamu Sudah Menerima BLT Dana Desa? Yuk Cek Caranya
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU) dalam APBN 2021.
Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.
"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).
Baca Juga: Sudahkah Cek Namamu di Penerima BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta, Apakah Kamu Salah Satunya?