Seperti yang diketahui, dilansir dari Banjarmasin Post, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang di termin pertama Agustus-September 2020.
Sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.
Itu berarti sebanyak 48.965 pekerja belum menerima bantuan subsidi gaji tersebut.
"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.
Syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
- Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah.