Masih Ada Kesempatan, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Begini Cara Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Senin, 24 Mei 2021 | 19:15
Kompas.com

Illustrasi BLT UMKM

GridHype.ID - Dana BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai bisa dicairkan penerima bantuan melalui bank penyalur yang ditunjuk.

Penerima BLT UMKM diminta terlebih dahulu untuk mengecek statusnya sebelum mencaikan dana sebesar Rp1,2 juta di bank.

Jika belum menerima BLT UMKM Rp1,2 juta, pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran program Banpres 2021.

Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Bakal Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Pencairan Bantuannya di Bank

Melansir KOMPAS.com, pendaftaran atau pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih bisa dilakukan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, pengusulan BPUM masih ada di tahap 2 hingga 28 Juni 2021.

Pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

Baca Juga: Pantas Saja Saldo BLT UMKM Rp1,2 Juta di Rekeningmu Terblokir, Coba Lakukan Hal Berikut Sebelum Cairkan Dana Banpres BPUM 2021

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Bagaimana cara pengajuan BLT UMKM?

Cara Daftar BLT UMKM

Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.

Baca Juga: Lewat SMS dan Login di Situs Resmi, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta dari Program Banpres BPUM 2021

Usulan calon penerima BPUM memuat:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat, Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta di BNI, Begini Caranya

Akan tetapi, pastikan terlebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Cukup Satu Kali Klik Untuk Cek Penerima Bansos 2021 dari Kemensos, Lalu Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan Subsidi Listrik?

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

Baca Juga: Namamu Tak Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Coba Akses Laman banpresbpum.id

Cara cek penerima BLT UMKM

Mengutip tribunnews.com, untuk mengecek status penerima BLT UMKM Bank BRI, masyarakat tak perlu datang ke bank, tapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Jika tidak termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Sementara, pengecekan penerima BLT UMKM Bank BNI bisa dilakukan melalui laman https://banpresbpum.id.

Baca Juga: Pastikan Namamu Masuk dalam Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cukup Siapkan KTP untuk Mencairkan Dana Bantuannya

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com