GridHype.ID - Kabar gembira, pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk mengajukan pengusulanBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Nantinya, masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria pun memastikansaat ini pengusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih di tahap kedua.
Kepastian itu sekaligus membantah informasi yang belakangan menyeruak tentang BLT UMKM yang disebut-sebut telah memasuki tahap ketiga.
Melansir kompas.com, informasi itu salah satunya beredar di media sosial lewat unggahan akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021).
Disebutkan bahwa pencairan BLT UMKM tahap ketiga telah berjalan dengan lancar.
Saat dikonfirmasi, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria membantah adanya informasi tersebut.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.
Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
Lantas, bagaimana cara mengajukan hingga mengecek BLT UMKM bernilai Rp 1,2 juta tersebut?
Cara daftar BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal
Bidang usaha
Nomor telepon.
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Cara cek penerima BLT UMKM
Seperti yang diwartakan tribunnews.com, cara mengecek penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengakseshttps://eform.bri.co.id/bpum atauhttps://banpresbpum.id.
1. BRI
Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
Klik "Proses Inquiry"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
2. BNI
Buka laman https://banpresbpum.id
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Klik "Cari"
Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
(*)