Bukan Tahap Ketiga, Pemerintah Masih Tunggu Pengusulan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua dari Para Pelaku Usaha Hingga 28 Juni, Buruan Daftar!

Jumat, 28 Mei 2021 | 17:45
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Kabar gembira, pelaku usaha mikro masih ada kesempatan untuk mengajukan pengusulanBantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Nantinya, masing-masing pelaku usaha mikro akan menerima dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria pun memastikansaat ini pengusulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM masih di tahap kedua.

Baca Juga: Tinggal 30 Hari Lagi, Buruan Daftar Program BPUM Banpres 2021, Kamu Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Lakukan Hal Ini

Kepastian itu sekaligus membantah informasi yang belakangan menyeruak tentang BLT UMKM yang disebut-sebut telah memasuki tahap ketiga.

Melansir kompas.com, informasi itu salah satunya beredar di media sosial lewat unggahan akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021).

Disebutkan bahwa pencairan BLT UMKM tahap ketiga telah berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Asalkan Bawa Dokumen Penting Ini Saat Datang ke BRI atau BNI, Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Langsung Cair Sekaligus

Saat dikonfirmasi, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria membantah adanya informasi tersebut.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.

Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Lantas, bagaimana cara mengajukan hingga mengecek BLT UMKM bernilai Rp 1,2 juta tersebut?

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Rp 1,2 Juta untuk Tiap Pelaku Usaha Mikro, Buruan Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021 Secara Online di BRI atau BNI!

Cara daftar BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Yuk Segera Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerimanya

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Yuk Mumpung Masih Ada Kesempatan Sampai 28 Juni, Begini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Para Pelaku Usaha

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta Tahap Kedua Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Berikut Cara Ajukan Bantuannya

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cara cek penerima BLT UMKM

Seperti yang diwartakan tribunnews.com, cara mengecek penerima BLT UMKM dapat dilakukan secara online dengan mengakseshttps://eform.bri.co.id/bpum atauhttps://banpresbpum.id.

Baca Juga: Hanya Modal Handphone dan Nomor KTP ini untuk Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

1. BRI

Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

Klik "Proses Inquiry"

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: Apakah Kamu Salah Satu dari 12,8 Juta Penerima BLT UMKM 2021? Simak Syarat yang Berhak Mendapatkan Bantuan Usaha Mikro ini

2. BNI

Buka laman https://banpresbpum.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Klik "Cari"

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com