GridHype.ID - BLT UMKM tahap 2 masih dibuka pendaftarannya sampai akhir bulan Juni 2021.
Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi para pengusaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM 2021.
Penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Kebijakan program penyaluran BLT UMKM ini menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar seluruh Indonesia.
Terlebih pemerintah telah menganggarkan program BLT UMKM ini sebesar Rp 15,36.
Terlebih hingga kini, pengajuan atau pendaftaran untuk BLT UMKM tahap 2 masih berlangsung hingga 28 Juni 2021.
Antusiasme masyarakat terhadap program BLT UMKM ini tentu juga menyisakan beberapa persoalan.
Diwartakan melalui Motorplus-Online.com, berikut beberapa persoalan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM dirangkum.
- NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id
Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.
Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.
Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan.
Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.
Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
- Punya usaha tapi belum mendapat bantuan
Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.
Dilansir dari Kompas.com, Cara pengajuan BLT UMKM 2021
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Usulan calon penerima BPUM memuat:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2. Nomor Kartu Keluarga (KK),
3. Nama lengkap,
4. Alamat tempat tinggal, dan
5. Bidang usaha Nomor telepon.
Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.
Penerima yang berhak menerima BLT UMKM hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
(*)