Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Siapkan Berkas Penting ini Sebelum Lakukan Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Senin, 07 Juni 2021 | 07:00
Kompas.com

BLT UMKM

GridHype.ID- Hingga kini pemerintah masih membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk para pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Seperti yang diwartakan Tribunnews.com, pengajuan Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta ini memasuki tahap kedua.

Sementara untuk batas waktu pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta, pemerintah masih menunggu hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga:BERITA POPULER: Hobi Mewarnai Rambut Rupanya Bisa Picu Kanker Payudara Hingga Segera Cek Namamu Apakah Masuk dalam Daftar Penerima BLT Rp1,2 Juta

Diketahui dalam pendaftaran tahap II ini, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 3 juta UMKM.

Angka ini menambah kuota di tahap I sebanyak 9,8 juta UMKM sehingga total keseluruhan kuota BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta UMKM.

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Menurut Eddy Satriya, hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM hanya direncanakan hingga tahap II.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap II ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Adapun soal syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM masih sama dengan sebelum-sebelumnya.

Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat.

Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan.

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM:

Baca Juga:Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga:Proses Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlangsung, Pemerintah Sebut 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Telah Terima Dana Banpres BPUM, Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Mengutip wartakotalive.com, nama-nama penerima BLT UMKM bisa dicek secara online.

Pengecekan ini dilakukan melalui laman yang diberikan dua bank penyalur BLT UMKM yakni BNI dan BRI.

Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke laman https://banpresbpum.id untuk nasabah BNI ataueform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com