GridHype.ID - Pemerintah masih membuka kesempatan untuk para pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta diberikan pada pengusaha mikro sebagai upaya untuk mengrangi dampak pandemi Covid-19.
Program pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Tapi program BLT UMKM tahap 2 belum selesai, baru-baru ini justru heboh terkait pendaftaran BLT UMKM tahap 3.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan BLT UMKM tahap 3 perlu diluruskan.
Menurut dia, hingga 28 Juni 2021, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih di tahap kedua. “Enggak jelas itu tahap 3 yang mana.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
Makanya diluruskan saja, (mungkin) mereka ngomong tahap 3, tanpa tahu mana 1 dan 2, jangan nambah keruh,” ungkap Eddy Ketika dihubungi Kompas.com Rabu (2/6/2021).
Meski pendaftaran BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021, pemerintah barubaru ini mengusulkan penambahan calon penerima.
Dilansir dari Kontan.co.id, Saat ini, pemerintah tengah mengusulkan penambahan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebanyak 3 juta penerima.
Namun demikian anggaran untuk penyaluran tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Jadi tahap kedua ini yang kita rencanakan itu 3 juta (penerima). Namun, ini sedang menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya secara virtual, Senin (7/6/2021).
Eddy mengatakan, total anggaran yang direncanakan sebelumnya adalah Rp 15,36 triliun.
Tahap pertama disalurkan Rp 11,76 triliun.
Saat ini anggaran dibutuhkan untuk mengalokasikan BLT UMKM kepada 3 juta penerima yakni Rp 3,6 triliun.
“Ditambah Rp 3,6 triliun, asumsi pada waktu itu adalah 3 juta tambahan penerima. Karena ini memang rencana awal atau berapapun anggaran yang memang nanti tersedia untuk melanjutkan BPUM ini,” ungkap Eddy.
Di sisi lain kemunculan kabar terkait dengan pencairan BLT UMKM sebesar Rp 2,1 juta, dipastikan tidak benar.
Ia berharap masyarakat bisa lebih cerdas mencermati hal tersebut, dan tetap merujuk informasi BLT UMKM atau BPUM melalui website dan media sosial resmi Kemenkop UKM.
“Kami berharap informasi yang ada hari ini bisa meluruskan kembali, apapun rujukan yang dipakai dari beberapa pemberitaan sebaiknya mengacu pada rujukan ataupun website kita, Instagram atau Facebook Kemenkop UKM,” jelas dia.
(*)