GridHype.ID - Lanjut pendaftaran Program Banpres BPUM alias BLT UMKM tahap kedua, pemerintah membuka kuota sebanyak 3 juta untuk para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Nantinya, pelaku usaha mikro akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk tambahan modal mereka.
Melansir Kompas.com, rupanyaanggaran untuk penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya secara virtual pada Senin (7/6/2021).
“Jadi tahap kedua ini yang kita rencanakan itu 3 juta (penerima). Namun, ini sedang menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan,” kata Eddy.
Ia mengatakan, total anggaran yang direncanakan sebelumnya adalah Rp 15,36 triliun.
Dengan rincian tahap pertama telah disalurkan sebanyak Rp 11,76 triliun.
Sementara anggaran saat ini yang dibutuhkan untuk mengalokasikan BLT UMKM kepada 3 juta penerima yakni Rp 3,6 triliun.
“Ditambah Rp 3,6 triliun, asumsi pada waktu itu adalah 3 juta tambahan penerima. Karena ini memang rencana awal atau berapapun anggaran yang memang nanti tersedia untuk melanjutkan BPUM ini,” ungkap Eddy.
Mengutip Tribunnews.com, pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Daftar BLT UMKM 2021
Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal
(*)