Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka Hingga Bakal Lanjut di 2022 Mendatang, Ini Panduan Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Minggu, 06 Juni 2021 | 08:30
Kompas

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Pelaku usaha mikro masih punya banyak kesempatan untuk mendapatkan Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pasalnya, pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta.

Melansir tribunnews.com, pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga:Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penyaluran BLT UMKM rencananya diberikan hingga dua tahap pada 2021.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

Sementara itu, mengutip kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengungkapkan Banpres BPUM atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.

“Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan. Kami jauh lebih siap karena sudah dua kali pengalaman, dan data sudah dipersiapkan. Tahun depan kita pasti sudah punya data tunggal UMKM,” ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Baca Juga:Proses Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlangsung, Pemerintah Sebut 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Telah Terima Dana Banpres BPUM, Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi Para Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Punya Peluang akan Dilanjutkan pada Tahun Depan, Berikut Penjelasan Menteri Koperasi dan UKM

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Apabila sudah melakukan pendaftaran, calon penerima dapat mengecek apakah mendapat bantuan atau tidak.

Untuk nasabah BRI, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi eform.bri.co.id/bpum.

Sementara itu, pengecekan oleh nasabah BNI dilakukan dengan mengakses laman banpresbpum.id.

Baca Juga:Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni, Publik Geger Soal BLT UMKM Tahap Ketiga, Kemenkop & UKM Langsung Beri Penjelasan Ini

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

(*)

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com