Segera Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta di Bank Penyalur, Cek Dulu Statusmu Sebagai Penerima Secara Online di Website BRI atau BNI

Sabtu, 05 Juni 2021 | 14:30
Tribun Timur

BLT UMKM

GridHype.ID - Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta masih terus disalurkan pemerintah hingga tahun ini.

Diketahui, pemerintah membagikan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melansir tribunnews.com,Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM memasuki tahap II (dua).

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Pendaftaran BLT UMKM tahap II ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 nanti.

Tak sampai di situ, menguti kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga mengungkapkan banpres BPUM atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.

"Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan," ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).

Sementara bagi yang sudah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi atau UMKM di kabupaten/kota, dapat melakukan pengecekan secara online apakah menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BNI dan BRI.

Baca Juga: Proses Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Masih Berlangsung, Pemerintah Sebut 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Telah Terima Dana Banpres BPUM, Segera Cek Statusmu di Laman Resmi BRI atau BNI

Cara cek penerima BLT UMKM di BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Pilih "Cari";

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Cara cek penerima BLT UMKM di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;

3. Klik "Proses Inquiry";

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Baca Juga: Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni, Publik Geger Soal BLT UMKM Tahap Ketiga, Kemenkop & UKM Langsung Beri Penjelasan Ini

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data,

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya