GridHype.ID- Bantuan dari pemerintah untuk para pelaku usaha mikro berupa Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai bisa dicairkan di bank-bank penyalur.
Pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pendaftaran bisa mengecek dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Sementara BLT UMKM Rp 1,2 juta dalam proses pencairan, pemerintah juga membuka pendaftaran Banpres BPUM hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II," kata Eddy Satriya.
"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.
"Namun, tahap II masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.
Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.
Bagi pendaftar yang sudah melakukan pengajuanBanpres BPUM bisa mengecek nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Mengutip wartakotalive.com, bagi nasabah BRI dapat mengecek penerima BLT UMKM melalui lamaneform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI dapat mengecek penerima BPUM melalui lamanhttps://banpresbpum.id/.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Buka ke laman https://banpresbpum.id/.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Pilih "Cari".
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Namun, hanya pelaku usaha mikro dengan kriteria berikut yang bisa mendapatkanBLT UMKM Rp 1,2 juta.
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(*)