GridHype.ID- Program Banpres BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta memasuki proses pencairan di bank-bank penyalur seperti BRI dan BNI.
Selain itu, pemerintah juga membuka kembali pendaftaran BLT UMKM tahap 2 hingga 28 Juni 2021 mendatang.
BLT UMKM Rp1,2 juta ini pun diketahui hanya dibagikan pemerintah hingga 2 tahap di tahun ini.
Namun, nampaknya pemerintah akan kembali menyalurkan BLT UMKM di 2022 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung olehMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Melansir kompas.com, Teten mengungkapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM berpeluang dilanjutkan pada tahun depan.
“Tergantung, kalau pandeminya terus panjang, ya tentu program ini (BPUM) harus dilanjutkan. Kami jauh lebih siap karena sudah dua kali pengalaman, dan data sudah dipersiapkan. Tahun depan kita pasti sudah punya data tunggal UMKM,” ujar Teten dalam wawancara bersama Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, total kuota penerima Banpres Produktif tahun ini berjumlah 12 juta UMKM. Jumlah tersebut menurut Teten diperoleh dari penyaringan 30 juta UMKM.
Dengan kata lain, 12 juta UMKM penerima BLT merupakan UMKM unbankable dan sesuai dengan persyaratan penerima Banpres.
Teten mengungkapkan, di tahun ini program BPUM lebih untuk membangun infrastruktur, yang mencakup data atau jumlah penerima BLT UMKM yang belum bankable.
Di sisi lain, jumlah penerima BLT UMKM 2021 juga disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang terbatas.
“Tahun ini kita lebih ke pengadaan infrastrukturnya. Intinya UMKM yang belum bankable itu lebih dari 12 juta. Saya bahkan sempat mengusulkan 30 juta, tapi nyari data 12 juta saja susah apalagi 30 juta. Di sisi lain, dari segi anggaran juga terbatas,” jelas dia.
Alasan lain BPUM berpeluang dilanjutkan, yakni pemulihan ekonomi di tahun 2021 masih jauh dari harapan. Sehingga UMKM tentunya masih tetap dibutuhkan bantuan dari pemerintah untuk bertahan.
“Asumsinya tahun ini pandemi sudah bisa kita atasi dan ekonomi pulih, tapi kita terkendala dengan vaksinasi. Sehingga tahun ini (mungkin) masih belum normal dan kita belum punya kepastian pendemi bisa diatasi. Maka dari itu ekonomi akan tetap berat karena kegiatan usaha belum bisa dibuka penuh,” kata dia.
Sementara itu, mengutip tribunnews.com,syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga:Ramai Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Kemenkop
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Cara Cek Penerima BLT UMKM
BRI
- Login eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Kemudian, isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
Selain itu, penerima BLT UMKM juga akan mendapatkaninformasi melalui SMS oleh bank penyalur.
Selanjutnya, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.
(*)