Heboh Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3, Kemenkop UKM Tegaskan Pemerintah Tengah Proses Pendaftaran Banpres BPUM Tahap 2

Kamis, 03 Juni 2021 | 16:30
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

GridHype.ID- Penerima Banpres BPUM alias BLT UMKM sudah mulai bisa mencairkan dana bantuannya di BRI atau BNI.

Diketahui, masing-masing pelaku usaha mikro akan mendapatkanBLT UMKM dari pemerintah sebesar Rp1,2 juta.

Namun, melansir kompas.com, beberapa waktu lalu netizen justru dihebohkan dengan unggahan yang membahassoal pencairan BLT UMKM tahap 3.

Baca Juga:Ramai Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Kemenkop

Salah satu yang mengunggah soal BPUM tersebut yakni akun Bundhae Mei di grup pada Selasa (25/5/2021).

"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.

Hingga Rabu (2/6/2021) pagi, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 2.000 kali, dikomentari lebih dari 621 kali, dan dibagikan sebanyak 10 kali.

Baca Juga:Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

Unggahan tersebut menuai beragam komentar, dan bahkan ada yang menganggap informasi tersebut tidak benar.

"Kata petugas bank yg tahap 2 aja belum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang warganet.

"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis warganet lain.

Baca Juga:Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," tegas warganet yang lain.

Lantas, seperti apa penjelasannya?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga:Berikut Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021, Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu, BLT UMKM sampai Bantuan Sembako

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.

Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga:Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Ada 2 Cara, Cukup Siapkan KTP dan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Baca Juga:Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap I Masih Berlangsung, Pemerintah Juga Buka Pendaftaran Banpres BPUM Gelombang Kedua, Buruan Daftar!

Cara daftar BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga:Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari

pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga:Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

Nomor Kartu Keluarga (KK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Mengutip wartakotalive.com, jika pelaku usaha mikro sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Tak lain melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Wartakotalive.com