Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Senin, 31 Mei 2021 | 20:30
Kompas.com

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Dana Program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta sudah mulai bisa dicarikan di BRI atau BNI.

Seperti yang diketahui, pemerintah membagikan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi covid-19.

Melansir wartakotalive.com,sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima Banpres BPUM 2021 atau BLT UMKM pada tahap pertama.

Baca Juga:Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriyamengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.

Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.

Baca Juga:Sudah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Usaha ini atau Tidak

"Itu ditetapkan 9,8 juta dari data yang lama, diusahakan dapat dicairkan bulan Maret sampai April 2021," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu 5 Mei 2021.

Sebelum penerima BLT UMKM mencairkan dana bantuannya, pastikan dulu status peserta sebagai penerima program Banpres BPUM 2021 secara online di situs BRI dan BNI.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Baca Juga:Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Lewat Online, Cukup Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga:Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Buruan Cairkan Dana Banpres BPUM di BRI atau BNI, Ini Langkahnya

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Kemudian, isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga:Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan tersebut.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Baca Juga:Telat Daftar di Gelombang Pertama, Jangan Khawatir Kamu Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

Baca Juga:BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Rupanya Hanya Golongan Ini yang Dapat Bantuan dari Pemerintah, Coba Cek Namamu Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021 di Sini

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga:BERITA POPULER: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampai Melongo Saat Kunjungi Rumah Mewah Ruben Onsu Hingga 4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak HP Saat di Charge

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya