Pemerintah Hanya Buka 2 Gelombang untuk Program Banpres BPUM, Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka Sampai 28 Juni 2021, Simak Panduan Berikut

Kamis, 03 Juni 2021 | 15:30
Kompas.com

BLT UMKM

GridHype.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Banpres BPUM alias BLT UMKM kepada para pelaku usaha mikro terdampak covid-19.

Diketahui, pemerintah membagikan BLT UMKM kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh Indonesia.

Nantinya, masing-masing penerima BLT UMKM 2021 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1,2 juta dari pemerintah untuk tambahan modal usaha.

Baca Juga: Ramai Pencairan Tahap 3 BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Kemenkop

Sementara dana Banpres BPUM gelombang pertama masih dalam proses pencairan, rupanya pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM tahap kedua.

Melansir tribunnews.com, pengajuan BLT UMKM tahap kedua ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan penyaluran BLT UMKM rencananya diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

"Namun, tahap dua ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelas dia.

CaraDaftar BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Berikut Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021, Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu, BLT UMKM sampai Bantuan Sembako

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Ada 2 Cara, Cukup Siapkan KTP dan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap I Masih Berlangsung, Pemerintah Juga Buka Pendaftaran Banpres BPUM Gelombang Kedua, Buruan Daftar!

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Sementara mengutip wartakotalive.com, cara memastikan data penerima Banpres BPUM dapat mengunjungi lamaeform.bri.co.id/bpum.

- Akses eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor e-KTP (NIK)

- Mengisi kode verifikasi

- Lakukan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Apabila bukan termasuk penerima BPUM, maka di laman tersebut akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”.

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Panduan Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya