Pencairan bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia terdekat, yang merupakan penyalur resmi bansos tunai.
Adapun langkah pencairannya sebagai berikut:
- Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST,
- Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentuka,
- Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK,
- Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan),
- Tunggu giliran serta tunjukkan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa.
Jika penerima bansos sedang sakit, lanjut usia dan disabilitas berat, maka petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Sebagai informasi, tidak ada potongan apapun dalam pencairannya. Penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.