GridHype.ID - Para pelaku usaha kecil menengah dan mikro masih ada kesempatan buat kalian mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM.
Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 ini masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Penerima bantuan usaha mikro akan menerima uang tunai sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Sementara itu, Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara untuk bisa mengajukan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:
1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi kartu keluarga;
- Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor kartu keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Melansir dari Kontan.co.id, melengkapi berkas di atas, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.
(*)