Penasaran Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cukup Siapkan KTP dan Kunjungi Situs Resmi BRI atau BNI, Begini Caranya

Selasa, 15 Juni 2021 | 16:30
Kompas.com

Ilustrasi. BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap pertama masih berlangsungdi tengah-tengah prosespendaftaran program Banpres BPUM tahap 2.

Bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan usulan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa mengecek daftar penerima BPUM secara mandiri.

Bank penyalur BLT UMKM pun menyediakan laman resmiuntukpelaku usaha mikro agar bisa mengecek daftar penerima BPUM.

Baca Juga:Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

Sebagai informasi, bantuan yang disalurkan pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga:Belum Terlambat, Kamu Masih Bisa Daftar BLT UMKM Tahap 2 hingga 28 Juni 2021, Simak Langkah-langkah Pengajuan Bantuannya

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com pada 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

Baca Juga:Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Diberi Waktu 3 Bulan untuk Cairkan Dana Bantuannya, Segera Cek Namamu Sebagai Penerima dengan Login ke Situs Resmi BRI atau BNI

1. BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

- Klik "Proses Inquiry"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga:Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini, Ikuti Panduan Berikut untuk Mencairkan Dana Bantuannya

2. BNI

- Buka laman https://banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik "Cari"

- Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga:Butuh Tambahan Modal, Segera Lengkapi Berkas-berkas Pengajuan BLT UMKM Tahap 2, Kamu Bakal Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Cara Mencairkan BLT UMKM

Melansir Tribunnews.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Sudah Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Tapi NIK Tidak Terdaftar di Website eform.bri.co.id, Simak Penjelasannya

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga:Kabar Gembira, BLT UMKM Disebut Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan, Menkop UKM: Kami Jauh Lebih Siap...

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Baca Juga:Keluhan Pengusaha Lokal Lantaran Namanya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di eform.bri.co.id tapi BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk, Berikut Penjelasannya

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com