GridHype.ID - Pelaku usaha mikro yang telah melakukan pendaftaran dapat mengecek penerima BLT UMKM secara mandiri.
Seperti yang diketahui, bantuan sebesar Rp1,2 juta inidibagikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres BPUM atau BLT UMKM.
Dengan adanya BLT UMKM Rp1,2 juta, diharapkan pelaku usaha mikro bisa mendapatkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
Melansir TRIBUNNEWS.COM, calon penerima BLT UMKM dapat mengecek daftar penerima bantuannya melalui melalui link yang disediakan oleh bank BRI dan bank BNI.
Disebutkan jika penyaluran dana BPUMini akan dilakukan secara bertahap.
Kini, pemerintah juga masih membuka pendaftaran BLT UMKM tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
Sementara bagi pendaftar di tahap pertama bisa mengecek statusnya sebagaipenerima BLT UMKM atau bukan dengan cara berikut ini.
Cara Cek penerima BLT UMKM di BRI
- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Cara Cek Penerima BPUM di BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Selain itu, mengutipBANJARMASINPOST.CO.ID, penerima BLT UMKM Rp1,2 juta diminta untuk segera mencairkan dana bantuannya.
Hal ini karena pemerintah hanya memberikan waktu 90 hari untuk dicairkan penerimanya setelah uang di kreditkan pada rekening masing-masing.
Sehingga batas akhir pencairan BLT UMKM aetiap penerima akan berbeda satu sama lain.
Untukdapat mencairkan dana BPUM, penerima diminta mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
- E-KTP
- Fotokopi NIB atau SKU
- Kartu Keluarga (KK)
Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
(*)