Belum Terlambat, Kamu Masih Bisa Daftar BLT UMKM Tahap 2 hingga 28 Juni 2021, Simak Langkah-langkah Pengajuan Bantuannya

Selasa, 15 Juni 2021 | 07:15
Tribun Timur

BLT UMKM

GridHype.ID - Pendaftaran program Banpres BPUM alias BLT UMKM kembali dibuka untuk tahap kedua.

Diketahui, pemerintah masih menyediakan kuota untuk 3 juta penerima BLT UMKM di tahap kedua ini.

Sebagai informasi, pemerintah membuka pengajuan BLT UMKM tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga:Pastikan Namamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta di Sini, Ikuti Panduan Berikut untuk Mencairkan Dana Bantuannya

Melansir TRIBUNNEWS.COM, proses pengusulan BLT UMKM tahap dua dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

Baca Juga:Butuh Tambahan Modal, Segera Lengkapi Berkas-berkas Pengajuan BLT UMKM Tahap 2, Kamu Bakal Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Baca Juga:Sudah Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Tapi NIK Tidak Terdaftar di Website eform.bri.co.id, Simak Penjelasannya

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

Baca Juga:Kabar Gembira, BLT UMKM Disebut Bakal Diperpanjang hingga Tahun Depan, Menkop UKM: Kami Jauh Lebih Siap...

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga:Keluhan Pengusaha Lokal Lantaran Namanya Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di eform.bri.co.id tapi BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Kunjung Masuk, Berikut Penjelasannya

Sebelum mengajukan program Banpres BPUM dari pemerintah, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerimaBPUMdari pengusulBPUMbeserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga:Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni 2021, Lantas Kapan Pencairan Dana Bantuannya? Simak Penjelasan Berikut

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Calon penerima BLT UMKM dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

Baca Juga:Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

Mengutip WARTAKOTALIVE.COM, masyarakat sebagai calon penerima BLT UMKM dapat mengecek dana bantuan secara online.

Diketahui, Anda cukup membuka laman resmi milik BRI yaitu eform.bri.co.id/bpum.

Ketika mengakses eform.bri.co.id/bpum, cukup gunakan Nomor KTP pendaftar BLT UMKM untuk login.

Baca Juga:Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

Sementara bagi nasabah BNI, Anda juga bisa mengeceknya melalui banpresbpum.id.

Selain bisa dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS maka penerima harus segera memverifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribunnews.com, Wartakotalive.com