Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka hingga 28 Juni 2021, Lantas Kapan Pencairan Dana Bantuannya? Simak Penjelasan Berikut

Jumat, 11 Juni 2021 | 18:45
Kompas.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Pelaku usaha mikro masih bisa melakukan pengajuan program banprs BPUM alias BLT UMKM Rp1,2 juta kepada Dinas UMKM setempat.

Ya, pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM tahap kedua hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Namun, jadwal pencairanBLT UMKM tahap kedua ini masih belum diketahui pasti.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

Melansir Tribunnews.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.

"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

"Berapapun yang diberikan Kementerian Keuangan, akan kita salurkan," jelas Eddy Satriya.

Kemudian, mengenai kemungkinan apakah ada pembukaan BLT UMKM tahap ketiga, dirinya juga belum bisa memberikan informasi.

"Untuk tahap yang kedua saja masih menunggu," ungkap dia.

Sebelumnya, Eddy mengatakan, penyaluran BLT UMKM direncanakan diberikan hingga dua tahap pada 2021.

Baca Juga: Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Cek Syarat dan Kelengkapan Daftar Banpres BPUM 2021

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Sementara untuk mengetahui data penerima BLT UMKM, masyarakat dapat mengecek secara online di bank BRI dan BNI menggunakan nomor KTP.

Mengutip kompas.com, berikut cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Masuk dalam Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Ini Bisa Langsung Dicairkan Sekaligus, Begini Caranya

Cara cek penerima BLT UMKMdi BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Cara cek penerima BLT UMKMdi BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

Cara Mendaftar BPUM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya