Masuk dalam Daftar Penerima BLT UMKM 2021, Bantuan Sebesar Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Ini Bisa Langsung Dicairkan Sekaligus, Begini Caranya

Kamis, 10 Juni 2021 | 20:45
Tribunnews.com

Ilustrasi BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID- Pandemi covid-19 masih mewabah, pemerintah juga masih terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat termasuk program Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Telah disalurkan pada 9,8 juta pelaku usaha mikro, pemerintah kembali membuka pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 juta untuk 3 juta orang.

Melansir Kompas.com, pengajuan BLTUMKM Rp1,2 juta tahap 2 dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga:Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman.

Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga:Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

Sementara bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta dapat mengecek daftar penerima di BRI dan BNI secara online.

Diberitakan Tribunnews.com, calon penerima BLT UMKM harus login di lamaneform.bri.co.id/bpum atauhttp://banpresbpum.id untuk mengetahui data penerima bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah ini.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Login eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Baca Juga:Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id

- Kemudian, isi nomor KTP

- Pilih Cari

- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga:Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

Cara Mencairkan BLT UMKM

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengungkapkan, penerima BLT UMKM bisa segera mencairkan bantuan.

Hal itu disampaikan dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu (5/5/2021).

"Kalau sudah tercatat sebagai penerima, segera cairkan dan manfaatkan untuk kebutuhan usaha mikro," katanya.

Baca Juga:Pemerintah Buka Kuota untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, Pencairan Dana Bantuannya Masih Tunggu Persetujuan Kemenkeu

Ia menambahkan, penerima BLT UMKM tak harus menjadi nasabah BRI atau BNI.

Pasalnya, selain bank yang ditunjuk, BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

"Enggak, tidak ada. Bank yang ditunjuk adalah BRI, BNI, dan BPD."

Baca Juga:Sebanyak 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bagaimana Denganmu? Segera Cek Daftar Penerimanya di Sini

"Kemungkinan kalau di daerah terpencil akan dilanjutkan dengan PT Pos, tapi kita belum PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan PT Pos," jelasnya.

Adapun cara pencairannya, ketika Anda menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Penerima juga harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

Baca Juga:Masih Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Panduan Lengkap Daftar Program Banpres BPUM 2021

- E-KTP

- Fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga:Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Mikro Lewat Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Pencairan Dana Program Banpres BPUM 2021

Penerima mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya