GridHype.ID - Memasuki Juni 2021, pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial pada masyarakat terdampak covid-19, termasuk program Banpres BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.
Diketahui, besaran dana bantuan yang akan diterima penerima BLT UMKM 2021 adalah Rp 1,2 juta.
Meskiproses pencairan tengah berlangsung, pemerintah juga membuka kembali pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.
Namun perlu dicatat, Juni 2021 menjadi bulan terakhir pendaftaran program Banpres BPUM tahap kedua.
Ya, melansir kompas.com, pengajuan BLT UMKM tahap 2 dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman.
Anang juga mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang.
Cara daftarBLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat mengecek daftar penerimanya secara mandiri melalui situs yang telah disediakan bank penyalur.
Mengutip Tribunnews.com, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bagi nasabah BRI, dapat mengecek data penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan login kehttps://banpresbpum.id.
(*)