Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka, Cek Syarat dan Kelengkapan Daftar Banpres BPUM 2021

Jumat, 11 Juni 2021 | 07:00
Kompas

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Memasuki Juni 2021, pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial pada masyarakat terdampak covid-19, termasuk program Banpres BPUM atau BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.

Diketahui, besaran dana bantuan yang akan diterima penerima BLT UMKM 2021 adalah Rp 1,2 juta.

Meskiproses pencairan tengah berlangsung, pemerintah juga membuka kembali pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta ini.

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Namun perlu dicatat, Juni 2021 menjadi bulan terakhir pendaftaran program Banpres BPUM tahap kedua.

Ya, melansir kompas.com, pengajuan BLT UMKM tahap 2 dibuka sampai tanggal 28 Juni 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM, Anang Rachman.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

Anang juga mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang.

Cara daftarBLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Pemerintah Buka Kuota untuk 3 Juta Penerima BLT UMKM Tahap 2, Pencairan Dana Bantuannya Masih Tunggu Persetujuan Kemenkeu

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Sebanyak 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro Jadi Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bagaimana Denganmu? Segera Cek Daftar Penerimanya di Sini

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 juta, dapat mengecek daftar penerimanya secara mandiri melalui situs yang telah disediakan bank penyalur.

Baca Juga: Masih Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2, Simak Panduan Lengkap Daftar Program Banpres BPUM 2021

Mengutip Tribunnews.com, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi nasabah BRI, dapat mengecek data penerima BLT UMKM Rp1,2 juta dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk nasabah BNI, dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan login kehttps://banpresbpum.id.

Baca Juga: Pemerintah Bantu Pelaku Usaha Mikro Lewat Penyaluran BLT UMKM Rp1,2 Juta, Begini Cara Pencairan Dana Program Banpres BPUM 2021

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com