Follow Us

Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 17 Juni 2021 | 16:30
Yang belum dapat bantuan pemerintah segera daftar
Kemenkop

Yang belum dapat bantuan pemerintah segera daftar

GridHype.ID - Pengusaha mikro atau kecil masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM tahap 2.

Pengajuan atau pendaftaran untuk BLT UMKM tahap 2 ini masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Pelaku usaha mikro yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest