GridHype.ID - Pengusaha mikro atau kecil masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM tahap 2.
Pengajuan atau pendaftaran untuk BLT UMKM tahap 2 ini masih dibuka hingga 28 Juni 2021.
Pelaku usaha mikro yang namanya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta.
Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.
Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.
Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI),
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),