Masih Dibuka Kesempatan Hingga 28 Juni 2021, Segera Siapkan Berkas dan Syarat ini untuk Daftar BLT UMKM Tahap 2

Sabtu, 19 Juni 2021 | 16:30
Tribunnews.com/Net/Google

Ilustrasi BLT

GridHype.ID - Sudahkah kamu mendaftar untuk BLT UMKM tahap 2?

Jika masih belum, ayo buruan mendaftar Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM ini.

Pasalnya, pendaftaran bagi calon penerima bantuan akan berakhir pada tanggal 28 Juni 2021.

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

Penerima bantuan BLT UMKM akan mendapatkan uang tunai Rp 1,2 juta.

Berikut cara pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap dua, cara mengecek penerima hingga langkah pencairannya.

Melansir dari Kompas.com, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

Baca Juga: Mau Tahu Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta yang Nggak Pakai Ribet? Jangan Lupa Siapkan KTP Sebelum Login ke Situs Resmi Ini

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Tidak Semua Pelaku Usaha Mikro Masuk Kriteria BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Golongan yang Dapat Bantuan dari Pemerintah ini

Proses pengusulan BLT UMKM tahap dua ini dilakukan melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut cara untuk bisa mengajukan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BLT UMKM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu di Bulan Juni Terbatas, Sudahkah Kamu Cek di Laman Resmi Kemendesa?

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi kartu keluarga;

- Fotokopi surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Untuk Tambah Modal Usaha, Segera Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan KTP dan Login untuk Cek Penerima Bantuannya

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor kartu keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

Baca Juga: Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: Segera Daftarkan Dirimu Menjadi Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup, Simak Syaratnya

Melansir dari Kontan.co.id, melengkapi berkas di atas, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Lebih lanjutnya, berikut untuk mengecek apakah namamu termasuk menjadi penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM ini.

Untuk pemegang rekening BRI bisa buka laman website eform.bri.co.id/bpum.

Sementara itu untuk rekening BNI bisa buka laman banpresbpum.id.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunnews.com, Kontan.co.id