- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Pengajuan proposal
1. Pengajuan pendaftaran proposal
Proposal dikirimkan secara elektronik dengan mengunjungi situs (website) ) https://www.kemenparekraf.go.id/ atau https://bip.kemenparekraf.go.id/
Setelah itu daftar dan unggah proposal beserta lampiran dokumen secara online di https://bip.kemenparekraf.go.id/
Untuk mengurangi kegagalan unggah proposal sangat direkomendasikan telah menyelesaikan unggahan berkas-berkas seminggu sebelum penutupan pendaftaran.