Pemerintah Optimalkan Penyaluran BLT Dana Desa untuk Pemulihan Ekonomi di Pedesaan, Dirjen Perimbangan Keuangan Sayangkan Serapan Bantuan Masih Rendah

Sabtu, 12 Juni 2021 | 13:00
Kompas.com

Ilustrasi uang bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - BLT Dana Desa diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa merupakan bantuan yang anggaran berasal dari Dana Desa.

Bantuan ini menyasar para keluarga miskin di desa.

Baca Juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Segera Meluncur ke Website BRI di eform.bri.co.id, Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP

Dilansir dari Tribunnews.com dari Buku Pendataan BLT Dana Desa, besarnya bantuan yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan.

Sementara itu untuk melakukan pengecekan bisa dilakukan melalui laman sid.kemendesa.go.id.

Pemerintah fokus mengoptimalkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT Desa) untuk pemulihan ekonomi di desa.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro Masih Dibuka, Ayo Segera Daftar Penuhi Syarat dan Cara Pengajuan BLT UMKM 2021 ini

Dilansir dari Kontan.co.id, BLT Desa merupakan salah satu program dari perlindungan sosial yang merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Untuk menyosialisasikan dan meningkatkan realisasi program ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) menyelenggarakan Kemenkeu Corpu Talk edisi ke-34 dengan tema BLT Desa dan Bagaimana Desa Memenuhi Syarat Penyaluran, melalui kanal Youtube BPPK Kemenkeu RI.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi bersama, dan pemberian dukungan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat desa mengenai pemahaman mengenai BLT Desa,” ujar Kepala Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan, Heru Wibowo dalam sambutan pembukanya, Kamis (10/6).

Baca Juga: Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (Dirjen PK) menyampaikan keynote speech.

Dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi dengan narasumber utama Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto, dan Kasubdit Dana Desa Jamiat Aries Calfat, yang menyusun kebijakan terkait pengelolaan dana desa, serta Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra dari unsur akademisi.

Pada tahun 2021, BLT desa kembali diberikan kepada seluruh masyarakat desa, dengan ditetapkan sebagai program prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Masuk dalam Kriteria Sebagai Penerima BLT Dana Desa, Coba Cek lewat Laman Kemendesa untuk Terima Bantuan Rp 300 Ribu

Ini merupakan wujud kerja keras APBN untuk memulihkan ekonomi di desa.

Pada tahun 2020, realisasi BLT desa sebesar Rp 23,74 triliun dan disalurkan kepada kurang lebih 8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan besaran Rp 600.000 per bulannya selama 3 bulan pertama, mulai bulan April 2020, kemudian enam bulan selanjutnya diberikan Rp. 300.000 per bulannya kepada KPM.

Berdasarkan hasil evaluasi BLT desa 2020, penerima BLT desa berdasarkan profesi adalah petani dan buruh tani, pedagang dan pengusaha UMKM, nelayan dan buruh nelayan, buruh, dan juga guru.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Adapun kriteria KPM paling sedikit memenuhi kriteria keluarga miskin yang tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako, kartu pra kerja, bansos tunai dan program bansos pemerintah lain.

Memasuki tahun 2021, kebijakan BLT desa masih dilanjutkan dan realisasi masih cukup rendah dibandingkan tahun lalu, sehingga agar BLT desa dapat disalurkan, setiap daerah harus memenuhi syarat penyaluran yang telah ditetapkan.

“Selanjutnya menghimbau dan mengingatkan daerah untuk dapat segera memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa, karena penyaluran BLT desa sangat terpengaruh pada penyaluran dana desanya. Dan harapan saya, ini yang namanya dana desa kita bisa cepat tersalurkan dan juga BLT Desanya juga bisa cepat dinikmati oleh rakyat banyak”, ujar Astera, Kamis (10/6).

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan proses penyaluran dana desa diatur dalam PMK Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan PMK Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya.

BLT desa yang diberikan sebesar Rp 300.000 per KPM selama 12 bulan, dengan penyalurannya mengikuti penyaluran Dana Desa, dimana setiap daerah harus memenuhi persyaratan tiap tahapannya berdasarkan kelompok desanya (desa mandiri/desa reguler).

Untuk memenuhi syarat penyaluran, pemerintah daerah perlu menyusun peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa, melakukan verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan penyaluran dana desa dan menyampaikan dokumen persyaratan kepada kepala KPPN, serta membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Punya Peluang akan Dilanjutkan pada Tahun Depan, Berikut Penjelasan Menteri Koperasi dan UKM

"Sementara itu, pemerintah desa berkewajiban menetapkan perdes APBDes dan menyampaikan dokumen penyaluran setiap tahapan”, ujar Direktur Dana Transfer Umum Adriyanto.

Sementara, Wakil Rektor IV Universitas Andalas Hefrizal Handra mengatakan, BLT desa hadir melengkapi jaring pengaman sosial nasional, yang merupakan program perlindungan sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak akibat krisis sosial ekonomi.

"Hasil penelitian KOMPAK tahun 2020 dengan menggunakan data periode 2015-2019, dana desa berdampak pada penurunan tingkat penurunan kemiskinan dan tingkat pengangguran, sedangkan BLT dana desa melengkapi program jaring pengaman sosial yang ditujukan untuk mengatasi dampak pandemi/krisis. "BLT Desa menjadi andalan dan menyempurnakan program jaring pengaman sosial nasional", ujar Hefrizal.

Baca Juga: Berikut Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021, Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu, BLT UMKM sampai Bantuan Sembako

Namun, serapan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini dibilang masih rendah.

Diwartakan dari KompasTV, penyaluran untuk BLT desa baru mencapai Rp3,5 Triliun atau sekitar 22,15 persen dari dana yg dianggarkan pemerintah.

Rendahnya serapan banyak disebabkan distribusi dana desa yang masih belum baik. Pemerintah daerah banyak yang masih belum melakukan pencairan dana desanya secara optimal.

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

Hal itu berdasarkan observasi yang dilakukan di sejumlah wilayah di Banten, beberapa tempat di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Persoalan penyaluran masih banyak ditemukan.

" Walaupun terlihat relatif baik dibandingkan di luar pulau Jawa. Tapi kita masih banyak menemukan permasalahan penyaluran dana desanya," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti secara virtual, Kamis (10/6/2021), di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah daerah masih belum melalukan pencairan secara optimal, meskipun persyaratannya tergolong mudah.

Baca Juga: Berikut Bantuan yang Cair Bulan Juni 2021, Ada Bansos Tunai Rp 300 Ribu, BLT UMKM sampai Bantuan Sembako

Prima menghimbau terutama Direktorat Jenderal Pembendaharaan Negara di daerah untuk mengkomunikasikan lagi persoalan ini dengan pemerintah daerah setempat.

Daerah diminta segera memenuhi persyaratan yang diperlukan, agar dana desa untuk penyaluran BLT bisa segera cair.

"Kalau dana desanya tidak disalurkan, ya, BLT-nya jadi tidak bisa disalurkan. Karena BLT itu ada di bagian dana desa," tegasnya.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribunnews.com, Kontan.co.id, KompasTV