Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemerintah Siapkan Rp 40 Miliar untuk UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Bantuan Insentif Pariwisata dari Kemenparekraf Sebelum 4 Juli 2021

Nabila Nurul Chasanati - Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:30
Ilustasi jasa pariwisata di dataran tinggi
Photo by Alex Borghi from Pexels

Ilustasi jasa pariwisata di dataran tinggi

GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata turut memberikan bantuan pada pelaku UMKM yang bergerak di bisang pariwisata.

Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 40 miliar untuk bantuan ini.

Apalagi pengajuan atau pendaftaran bantuan insentif pariwisata sudah dibuka sejak 4 Juni lalu hingga 4 Juli 2021.

Baca Juga: Jangan Lupa Siapkan Nomor KTP Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI dan BNI, Pemegang Rekening BRI Akses Link ini

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Bantuan insentif Pariwisata (BIP) ini diungkapkan oleh Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno.

Sandiaga menegaskan, tidak ada destinasi wisata yang diprioritaskan terkait penerima bantuan tersebut.

“Tidak ada prioritas destinasi untuk BIP, akan terbuka untuk seluruh Indonesia. Jadi silakan mengajukan,” kata Sandiaga saat Weekly Briefing hari Senin (24/5/2021) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Targetkan 12,8 juta Pelaku Usaha Mikro, Sudahkah Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 juta, Simak Syarat dan Kriterianya Agar Lolos

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa BIP merupakan kebijakan berkeadilan untuk pelaku sektor parekraf, UMKM, usaha-usaha kecil, serta pengusaha pemula yang sedang bertahan di tengah pandemi Covid-19.

“Yang akan kita sentuh di program BIP yang sifatnya berupa usaha-usaha yang memiliki dampak signifikan bagi kemampuan kita untuk bertahan," sambung Sandiaga.

BIP akan disalurkan kepada para pelaku usaha di sejumlah sub sektor diantaranya, homestay, usaha wisata, aplikasi, games developer, kuliner, fesyen, kriya, serta film, animasi, dan video.

Baca Juga: Padahal NIK KTP Sudah Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM, Namun Bantuan Rp 1,2 Juta Belum Kunjung Cair, Simak Penjelasannya

Source :Kompas.comTribun-timur.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x